WARTAWAN

Profesi adalah pekerjaan. Namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Tukang sapu adalah pekerjaan, tapi bukan profesi. Penjahit adalah pekerjaan, tapi juga bukan profesi. Berbeda dengan desainer yang merupakan suatu pekerjaan yang bisa dijadikan profesi, walaupun pekerjaannya berkaitan erat dengan jahit menjahit seperti penjahit. Lalu apa yang membedakan profesi dengan pekerjaan? Apakah wartawan merupakan profesi? Sebelum menjawab kedua pertanyaan itu, kita harus mengetahui mengenai profesi itu sendiri.

Berdasarkan penelusuran saya di dunia maya, saya menemukan definisi mengenai profesi pada situs Wikipedia yang pada situs itu tertulis bahwa profesi pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Indikator suatu pekerjaan yang dapat disebut profesi adalah terdapat asosiasi profesi, kode etik, proses sertifikasi, dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Namun, karena situs tersebut terkenal dengan karakternya yang dapat disunting oleh siapa saja, saya berusaha mencari referensi yang lain. Karakter situs Wikipedia yang dapat disunting oleh siapa saja membuat Wikipedia tidak dapat dijadikan sebagai sumber yang valid. Hal itu saya pelajari ketika saya mengikuti mata kuliah Eksplorasi Sumber Informasi. Berlanjutlah penelusuran saya di dunia maya hingga saya menemukan pernyataan lain tentang profesi pada sebuah blog yang beralamat di http://romeltea.wordpress.com/2007/10/02/kode-etik-jurnalistik-etika-profesional-wartawan/. Pada blog itu dinyatakan bahwa sebuah pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi jika memiliki empat hal, yaitu (1) harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tersebut; (2) harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu; (3) harus ada keahlian (expertise); (4) harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf,1987). Hal ini dikemukakan oleh Dr. Lakshamana Rao, seorang sarjana India yang Asep Syamsul M. Romli (penulis blog) kutip dari Assegaf.

Secara garis besar terdapat kesamaan antara definisi yang berasal dari Wikipedia dan blog di atas, bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai profesi, maka suatu pekerjaan harus memiliki asosiasi profesi dan kode etik. Pertanyaan pertama yang diajukan pada alinea awal sudah terjawab. Untuk pertanyaan kedua, sudah dapat dijawab dan dipastikan bahwa wartawan merupakan suatu profesi dengan terdapatnya asosiasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan masih banyak asosiasi wartawan lainnya yang semakin banyak bermunculan setelah jatuh Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto. Juga dengan terdapatnya kode etik wartawan.

Tinggalkan komentar